Monday, April 25, 2011

Penyetoran dan Penarikan Tabungan atau Deposito melalui System Teller dan Non Teller

Tabungan dengan perkembangan jaman, dewasa ini kegiatan menabung dari rumah ke lembaga keungan seperti bank.Menabung di bank akan menghindarkan resiko kehilangan atau kerusakan.Apalagi pada era sekarang ini tekhnologi informasi sudah merambah ke dalam dunia perbankan, sehingga kita dapat dengan mudah melakukan transaksi misalnya penyetoran, penarikan, transfer uang hanya dalam hitungan detik.

Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Penyetoran tabungan dapat dilakukan secara tunai, kliring, maupun pemindahbukuan.Sedangkan penarikan tabungan dapat dilakukan dengan tunai, kliring, pemindahbukuan maupun melalui mesin ATM ( Automati Tceller Machine ).Penyetoran dan atau penarikan tabungan antar kantor belum online, dilakukan melalui rekening antar kantor ( RAK ) atau rekening antar cabang ( RAC ).

Penyetoran ke rekening dapat dilakukan secara tunai, warkat ( cek/bilyet giro ) maupun dengan pemindahbukuan.Setiap penyetoran dengan menggunakan warkat, baru dianggap efektif menambah saldo rekening nasabah, apabila dananya telah efektif diterima oleh pihak bank, batas minimum setoran pertama dan setoran selanjutnya serta minimum saldo yang harus disisakan dalam setiap penarikan mengikuti ketentuan yang berlaku pada bank.

Penyetoran melelui teller hanya diakui apabila bukti setoran telah divalidasi berupa bukti cetakan data dari system bank dan atau disahkan oleh petugas bank yang berwenang.Penarikan tunai dari tabungan dapat dilakukan nasabah melalui teller dengan menggunakan slip penarikan tabungan yang disediakan oleh bank dengan memperlihatkan buku tabungan.Bank hanya berkewajiban melayani pembayaran atau transfer atau pemindahbukuan dari rekening sesuai intruksi dari nasabah atau kuasanya berdasarkan surat kuasa dari nasabah, dengan dilengkapi fotocopy bukti identitas penerima kuasa dan pemilik rekening.

Dewasa ini pihak bank telah memberikan kemudahan bagi para nasabahnya dalam melakukan penyetoran dan penarikan tabungan.Penyetoran dan penarikan tabungan inilah dikenal dengan nama system non teller dan dapat dilakukan dengan menggunakan ATM ( Automatic Teller Machine ).Dengan menggunakan ATM, nasabah dapat melakukan penarikan dan penarikan tabungan setiap saat ketika mereka membutuhkannya.Kemudian kartu ATM juga dapat digunakan untuk melakukan transaksi seperti pembelian pulsa, listrik, dan transaksi-transaksi lainnya.Dimana setiap transaksi tersebut tidak memotong dana yang terdapat di ATM jika seorang nasabah melakukan transaksi pada bank yang sama.


Related Posts by Categories



0 comments:

Post a Comment

Pengantar Bunga © 2009. Design by : Gunadarma
Sponsored by Dwi Pangestuti