Monday, February 22, 2010

pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.


Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yamg sama tanpa diskriminasi.Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pada hakekatnya hukum merupakan pencerminan dari jiwa dan pikiran rakyat.Salah satu unsur yang dimiliki oleh Negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia.Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini,justru semakin menjauhkan masyarakat,terutama masyarakat miskin dari keadilan hukum.Masyarakat miskin terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan,belum mempunyai akses maksimal terhadap keadilan.

Didalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,Pasal 28D ayai (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.Ini merupakan pijakan dasar untuk menjamin setiap warga Negara,termasuk orang yang tidak mampu untuk mendapatkan akses terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.

Tak ada lagi keraguan bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang di jamin UUD.Negara yang menganut Role Of Law.Negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum.Tapi persolan hukum tidak hanya sekedar menegakan hukum secara formal,melainkan juga saecara material,yakni nilai-nilai keadilan menegakan hukum mencakup pula penegakan keadilan dan hak asasi manusia (HAM).Hukum yang tidak memberikan rasa keadilan dan menjamin HAM bukanlah hukum yang hendak kita tegakakan.

Hingga hari ini masih mendengar sulitnya rakyat kecil mencari keadilan lewat upaya hukum.Mereka malh takut berurusan dengan aparat penegak hukum.Hukum di Indonesia umumnya masih memihak orang kuat,baik mereka yang kuat secara financial maupun mereka yang memiliki lobi kuat di pemerintahan.Biaya mencari keadilan lewat upaya upaya hukum yang sangat mahal,sehinnga rakyat yang tidak memiliki dana dan tidak mempunyai koneksi takkan bias mendapatkan keadilan.

Dalam kaitan dengan penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian-pengertian “Law Enfocement” dalam arti sempit,sedangkan penegakan hukum dsalam arti material diistilahkan dengan penegakan keadilan.

Tugas hakim adalah mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materil.Kewajiban demikian berlaku ,baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.Pengertian penegakan hukum sudah seharusnya berisikan penegakan keadilan itu sendiri,sehingga penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama.

Dalam setiap hubungan hukum terkandung di dalamnya dimensi hak dan kewajiban secara parallel dan bersilang.Krena itu secara akademis hak asasi manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia.Dalam perkembangan sejarah,issue hak asasi manusia terkait erat dengan persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya kekuasaan dalam.Dalam sejarah,kekuasaan sering kali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan.Karena itu,sejarah umat manusia mewaruskan gagasan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.

Masalahnya,apakah masyarakat Indonesia masih mempunya kejujuran intelektual seperti itu,atau memang sudah tercebur semuanya dalam pelarian sloganistik dan kerangka operasionalisasi serba terbatas ?

Intelektual? Mengapa harus intelektual? Intelektual adalah mereka yang membaktikan hidupnya untuk berfikir demi kepentingan umum.
Mereka yang selama ini cenderung memikirkan kepentingan pribadi misalnya berfikir keras untuk melanggengkan kekuasaanya atau korupsi dengan sebesar-besarnya demi kenikmatan pribadi,maka mereka bukan sebgai intelektual.Tak perduli mereka itu mengenyam pendidikan tinggi,katakana doctor luar negeri yang lulus cemerlang,tetapi jika sudah terjebak kepada prilaku berfikir demi kepentingan pribadi maka gugurlah sebutan intelektual dimaksud.

Berdasarkan pasal 28D ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum" Rakyat kecil dipelihara hak-haknya oleh negara (negara diwakili oleh pemerintah).Termasuk hak-hak untuk mendapatkan keadilan.Dalam praktiknya,fakir miskin atau yang diistilahkan sebagai masyarakat miskin,masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan.Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.

Pemerintah pusat wajib konsisten untuk menjaga arah otonomi yang memberdayakan masyarakat miskin.Dalam kerangka di bidang hukum,pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib membentuk program-program pemberdayaan masyarakat miskin,dengan mengkondusifkan akses keadilan dalam hal sebagai berikut:
1) bantuan hukum bagi masyarakat miskin;
2) kebebasan memperoleh informasi yang bersifat umum;
3) pelayanan administrasi pemerintahan yang bebas korupsi, efisien dan transparan;
4) pengaturan upah minimum regional bagi tenaga kerja;
5) dengar pendapat dalam perumusan peraturan-peraturan di tingkat pusat dan daerah;
6) Pengaturan Penguasaan dan Pemilikan Tanah;
7) pemerataan Hasil Pendapatan Pusat dan Daerah
8) jaminan Keamanan bagi Semua Anggota Masyarakat

Related Posts by Categories



0 comments:

Post a Comment

Pengantar Bunga © 2009. Design by : Gunadarma
Sponsored by Dwi Pangestuti